Hadast dan Cara Bersucinya
A. HADAST
1.
Pengertian Hadats
Hadats
adalah perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib berwudhu atau mandi
janabah jika hendak melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih
dikatakan tidak suci sehingga harus berwudhu maupun mandi janabah dahulu ketika
hendak mengerjakan shalat.
2.
Macam-macam Hadats
Menurut
fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hadats
Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan
dapat diganti dengan tayamum. Yang termasuk hadats kecil adalah :
1). Keluar
sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
2). Hilang
akal ( karena tidur tidak dengan duduk, gila )
3).
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
4).
Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
b. Hadats
Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau
sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar
adalah :
1).
Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau
tidak.
2). Keluar
sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
3). Selesai
menjalani masa haid (bagi wanita)
4). Setelah
menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
5). Wiladah
(setelah melahirkan)
6).
Meninggal dunia
B. WUDHU
|
Wudhu adalah
kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk
menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun
tertentu.
Firman Allah
dalam Al Quran surat : Al Maidah : 6, yang artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, (QS. Al-Maidah : 6).
2. Rukun
Wudhu
Dari surat
al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh wajah, membasuh
kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata
kaki. Oleh sebab itu, rukun wudhu adalah sebagai berikut :
a. Niat
wudhu, yaitu :
Pada
prinsipnya niat itu dilakukan dalam hati, namun jika dilafalkan sebagai berikut
:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَصْغَرِ
للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya
berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil hanya karena Allah semata”
c. Membasuh
kedua tangan sampai siku-siku
d. Mengusap
kepala
e. Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki
f. Tertib
3.
Syarat-Syarat Wudhu
a. Beragama
Islam
b. Mumayiz
(berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan
hal-hal yang buruk.
c. Tidak
sedang berhadats besar
d.
Menggunakan air suci dan mensucikan
e. Tidak ada
yang menghalangi sampainya air ke kulit.
4. Sunnah-sunnah
Wudhu
a. Siwak,
yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
b. Membaca
“basmalah” sebelum wudhu
c. Membasuh
dua telapak tangan
d. Berkumur
e.
Memasukkan air ke lobang hidung dan menyemprotkannya
f. Mengusap
seluruh kepala
g. Mengusap
kedua telinga bagian luar dan dalam
h.
Mendahulukan bagian kanan anggota wudhu
i.
Dilaksanakan masing-masing 3 kali.
j. Menghadap
kiblat
k.
Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki
l. Membaca
do`a setelah wudhu sebagai berikut :
اّشْهَدُ اَلاَّ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,
Artinya :
“Saya bersakti tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi nabi Muhammad
adalah hamba dan sekaligus Rasul-Nya.
5. Hal-Hal
Yang Membatalkan Wudhu
a. Keluar
sesuatu dari hubul dan dubur
b. Tidur
pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk
yang mantap di atas ataupun tidak.
c. Hilangnya
kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua
hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.
d. Memegang
kemaluan tanpa alat.
e. Sentuhan
kulit lawan jenis yang bukan muhrim
C. MANDI
JANABAT (BESAR)
1.
Pengertian dan Dalil Mandi
Mandi janabah
adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadats
besar sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Firman Allah
yang artinya : “...dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. al-Maidah
: 6).
2.
Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
a. Melakukan
hubungan suami isteri
b. Keluar
air mani baik disengaja maupun tidak
c. Selesai
menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)
d. Orang
Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)
e. Seorang
kafir yang baru masuk Islam.
3. Syarat-Syarat
Mandi Janabah
a. Orang
yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat
b. Tidak
berhalangan untuk mandi.
4. Rukun
Mandi Janabah
1. Niat
2. Meratakan
air ke seluruh tubuh
3. Tertib,
artinya dilaksanakan dengan berurutan.
5. Sunnah
Mandi Janabah
1. Membaca
basmalah sebelumnya
2. Berwudhu
sebelum mandi
3. Menggosok
seluruh badan dengan tangan
4.
Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
5. Menutup
aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
6. Urutan
Mandi Janabah
a. Membasuh
kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah
b. Membasuh
kemaluan dengan tangan kiri
c. Berwudhu
d.
Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai
rata.
e. Membasuh
kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
7. Hikmah
Mandi Janabah
1. Secara
rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam
kurang bersih.
2. Secara
jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur
air
D. TAYAMUM
|
a.
Pengertian dan Dalil Tayamum
Tayamum
adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan
menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan
mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai
firman-Nya yang artinya:
“…Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang
air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air
maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan
tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah : 6).
b.
Syarat-Syarat Tayamum
a. Sudah
masuk waktu shalat
b. Kesulitan
mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
c. Dengan
tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
d. Tanah
atau debu tersebut harus suci dari najis
c. Rukun
Tayamum
a. Niat
b. Mengusap
muka dengan tanah/atau debu
c. Mengusap
tangan sampai siku-siku.
d.
Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat
al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya
tayamum adalah :
a. Sakit
yang tidak boleh terkena air
b. Berada
dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
c. Tidak
mendapatkan air untuk wudhu.
e. Cara
Bertayamum
Dari rukun
tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :
a. Niat
bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati
tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai
berikut :
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْفَرْضِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “Saya
niat tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”
b. Menghadap
kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca,
atau benda lain yang diyakini ada debu
c. Usapkan
telapak tangan satu kali pada wajah.
d. Usapkan
kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke
bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
f. Yang
Membatalkan Tayamum
1. Semua hal
yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
2.
Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).
No comments:
Post a Comment