Menu

Sunday, December 25, 2016

Profil


Nama Lengkap            : Rizkiyah Maulida
Nama Panggilan          : KIKIK
Tempat Tanggal Lahir    : Pekalongan, 09 Agustus 1996
Umur                    : 20 Tahun
Alamat                  : Jl. KH. Wahid Hasyim Keputran Ledok Pekalongan
Agama                   : Islam
Kebangsaan              : Indonesia
Golongan Darah          : A
Contact Person          :-Email     : rizkiyahmaulida47@gmail.com
                        -Facebook   : Rizkiyah Maulida
                        - IG        : Kikikhenna

“Kehidupan ini tak selalu memberikan kita pilihan terbaik. Terkadang yang tersisa hanya pilihan-pilihan berikutnya. Orang yang bahagia selalu berpegangan pada pilihan kedua yang terbaik”

Sholat Jamaah Dan Qashar

Sholat Lima Waktu

Najis Dan Hadast

Tata Cara Sholat Yang Benar

Tata Cara Berwudhu

Tata Cara Tayamum

Sholat dalam Keadaan Darurat



Shalat dalam Keadaan Darurat

Perintah shalat wajib lima waktu berlaku untuk semua orang mukalaf, termasuk mereka yang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit mungkin mengalami kesulitan dalam pelaksanaan shalat. Oleh sebab itu, Allah swt. dan rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Begitu pentingnya shalat dalam Islam sehingga dalam keadaan bagaimanapun, seseorang tidak diperkenankan meninggalkan salah wajib meskipun dalam keadaan sakit, naik kendaraan, atau perang.
1.Shalat dalam Keadaan Sakit
a. Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
Orang yang akan mengerjakan shalat harus suci dari hadats dan najis. Bersuci dari najis bagi orang yang sakit tidaklah menjadi masalah sebab semua yang merawat orang sakit dapat melakukannya. Akan tetapi, bersuci dari hadats seringkali orang yang merawatnya tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Untuk lebih jelasnya, cara bersuci bagi orang sakit adalah sebagai berikut:
1) Cara Berwudhu
Apabila orang sakit itu masih mampu menggunakan air, wudhu dapat dilakukan sambil duduk di tempat tidak dengan dibantu perawatnya. Apabila sudah tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya, orang sakit dapat diwudhukan oleh orang lain.
2) Tayamum
Apabila orang yang sakit tidak sanggup menggunakan air (menurut pertimbangan dokter). wudhu boleh digantikan dengan tayamum, baik sebagai pengganti wudhu maupu pengganti mandi.
b. Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit
Perintah shalat lima waktu berlaku untuk orang mukalaf termasuk orang sakit selama ingatannya masih ada. Orang yang sakit biasanya mengalami kesulitan dalam melaksanakan salah Oleh karena itu, Allah swt. dan Rasul-Nya memberikan keringanan, sesuai dengan kondisi masing-masing. Tata cara shalat bagi orang yang sakit dapat dilakukan dengan cara duduk berbaring (tidur miring), dan telentang.
1) Cara Shalat dengan Duduk
Orang sakit yang shalat dengan duduk, duduknya adalah duduk iftirasy (duduk antara dua sujud) atau menurut kemampuannya. Adapun bacaan dalam shalat, seperti niat, takbiratul ihrarn, bacaan doa iftitah, bacaan Surah al-Fatihah, bacaan surah selain al-Fatihah, rukuk, sujud, dan seterusnya sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan rukuk cukup dilakukan dengan membungkukkan badan sekadarnya. Iktidal dilakukan dengan duduk lalu sujud sebagaimana biasa, sedangkan duduk di antara dua sujud sama. Selanjutnya, duduk tasyahud akhir dilakukan dengan duduk tawaruk. Gerakan dan bacaan salamnya sama dengan shalat biasa.
2) Cara Shalat dengan Berbaring (Tidur Miring)
Apabila seseorang yang sakit mengerjakan shalat dengan berbaring, hendaklah ia berbaring ke sebelah kanan dengan menghadap kiblat. Bagi orang Indonesia yang berada di sebelah timur Ka'bah, shalat dilakukan dengan membujur kearah utara sehingga kaki berada di sebelah selatan.
Semua bacaan shalat dengan berbaring sama dengan bacaan shalat sambil berdiri. Adapun gerakan dalam shalat, seperti rukuk, iktidal, sujud, dan seterusnya cukup memberikan Isyarat dengan kepalanya atau kedipan mata.
3) Cara Shalat dengan Telentang
Apabila seseorang sakit dan mengerjakan shalat dengan telentang, hendaklah kedua kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Jika memungkinkan, kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke arah kiblat. Dengan demikian, ia tidur dengan kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat.
Bacaan dalam shalat telentang sama dengan shalat sambil berdiri. Gerakan dalam shalatnya sama dengan gerakan shalat sambil berbaring (tidur miring). Jika seseorang yang mengerjakan shalat dengan telentang sudah tidak mampu lagi untuk memberikan Isyarat, baginya tidak wajib melakukan apa-apa.
2. Shalat dalam Kendaraan
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan shalat dalam kendaraan, yaitu tata cara bersuci dan praktik shalat dalam kendaraan.
a. Tata Cara Bersuci dalam Kendaraan
Apabila kamu sedang dalam kendaraan (naik bus misalnya) dan tidak ada kesempatan untuk turun mengambil air wudhu, lakukan tayamum. Tepukkan kedua tanganmu pada dinding kendaraan atau kursi bagian belakang yang ada di depanmu. Usapkan sekali untuk wajah dan teruskan (tidak usah menepukkan tangan lagi) kedua telapak tanganmu bagian luar sampai pergelangan tangan.
b. Praktik Shalat dalam Kendaraan
Setelah selesai tayamum,lakukan shalat dengan cara sebagai berikut.
1) Apabila tidak mungkin melakukan shalat dengan berdiri (karena takut terjatuh dan sebagainya), lakukanlah shalat dengan duduk di tempat dudukmu.
2) Apabila tidak mungkin dapat rukuk dan sujud sebagai mestinya, lakukan dengan Isyarat saja.
Agar tidak terganggu oleh orang-orang yang berada di atau kirimu, beri tahu kepada mereka bahwa engkau mengerjakan shalat.
Apabila perjalanan cukup jauh, engkau dapat melakukan shalat dengan cara menjamak atau mengqasarnya.
Usahakan agar pada waktu takbiratulihram engkau dapat menghadap kiblat. Jika tidak dapat (misalnya kendaraan terus menuju ke arah timur. utara, dan selatan), niatkan di dalam hatimu bahwa engkau menghadap kiblat.
Gerakan salam tetap dilakukan ke kanan dahulu, walaupun saat dikendaraan tidak menghadap ke arah barat.
c. Praktik Shalat dalam Keadaan Darurat
1. Shalat dalam Keadaan Sakit
Praktikkan shalat dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut!
a. Tentukan siapa yang akan mendemonstrasikan terlebih dahulu, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Demonstran memperagakan terlebih dahulu tatacara shalat dalam keadaan sakit, sedangkan pengamat memerhatikan dengan sungguh-sungguh.
c. Selesai mendemonstrasikan shalat, bicarakan benar atau salahnya.
d. Mintalah bimbingan gurumu apabila menjumpai kesulitan!
2. Shalat dalam Kendaraan
Praktikkan bersama teman-temanmu di sekolah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Tentukan siapa di antara kamu yang memperagakan shalat, siapa pula yang menjadi pengamatnya.
b. Anggaplah kamu sedang bepergian jauh. Gunakan kursi sebagai ganti kursi kendaraan. Sementara itu, di kursi sebelah kanan dan kirimu diisi teman-temanmu sebagai ganti penumpang lain.
c. Lakukan tayamum dengan menebakkan telapak tangan pada kursi di depanmu jika kamu sedang bepergian jauh.
d. Beritahukan kepada teman di kanan dan kirimu yang berperan sebagai penumpang lain agar tidak terganggu shalatmu.
e. Tim pengamat memperhatikan dan mengingat-ingat kesalahan yang terjadi saat pratik shalat. Kemudian, bahaslah bersama-sama setelah selesai shalat.

Sholat Jamak, Qasar dan Jamak Qasar



Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar


Shalat Jamak dan Qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah swt. kepada setiap umat Islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah shalat, seperti seseorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai shalat Jamak dan Qasar serta shalat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.
Pembahasan ketentuan shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar meliputi pengertian shalat Jamak dan Qasar; macam-macam shalat Jamak; shalat yang boleh dijamak dan diqasar; syarat shalat Jamak dan asar.
1. Pengertian Shalat Jamak dan Qasar
Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah salam langsung mengerjakan shalat Asar.
Shalat Jamak merupakan keringanan yang diperbolehkan, kecuali menjamak shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya pada malam hari di Muzdalifah. Menjamak shalat di kedua tempat tersebut merupakan ketetapan baku yang tidak memiliki pilihan lain (wajib). Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dengan satu adzan dan dua ikamah. Ketika beliau tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu adzan dan dua ikamah.
Adapun hukum melaksanakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya.
Shalat Jamak pernah dilaksanakan Rasulullah sarv. seperti dijelaskan
dalam hadits berikut.

Artinya :
Dari Muaz bahwasanyaNabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat Asar (beliau shalat Dhuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat Dhuhur dan shalat Asar sefuiligus, kemudian beliau berjalan. Jiknbeliau berangkat sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga beliau mengerjakan shalat Maghrib beserta Isya; dan jika beliau berangkat sesudahwaktu Maghrib, beliau menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya beserta Maghrib. (H.R. Ahmad: 21080 dan Abu Dawud: 1031 dan at-Tirmizi: 508).
Sedangkan Qasar artinya meringkas atau memendekkan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqasar adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh juga tetap dua rakaat. DIsyariatkannya mengqasar shalat termasuk rukhsah (keringanan), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُو
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir .... (Q.S. an Nisa'/4: 101)
2. Macam-Macam Shalat Jamak
Shalat Jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim adalah mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar pada awal waktu shalat Dhuhur atau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya pada awal waktu shalat Isya.
b. Shalat Jamak Takhir adalah shalat Dhuhur dan shalatAsar dikerjakan pada waktu shalatAsar atau shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
3. Shalat yang Boleh Dijamak dan Diqasar
Menurut sunah Rasulullah saw., shalat yang boleh dijamak ialah shalat Dhuhur dengan shalat Asar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak sehingga shalat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat lain. Jadi, shalat Subuh tetap dilaksanakan pada waktunya.
Adapun shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian. shalat maghrib dan Subuh tidak boleh diqasar. Shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan tiga rakaat dan dua rakaat.
4. Syarat Shalat Jamak dan Qasar
Setiap oleng Islam diperbolehkan menjamak shalat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut
a. Sebagai Musafir atau Sedang Bepergian
b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti Turun Hujan Lebat
c. Keadaan Sakit
d. Ada Keperluan Penting Lainnya
Sungguhpun Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu sebagaimana di atas, hendaknya kita tidak mempermudah untuk menjamak atau mengqasar shalat jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan. Mengenai syarat sah mengqasar shalat, para ulama berbeda paham. Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar shalat ialah jika bepergiannya sejauh tiga mil lebih. Adapun jalan yang paling selamat dalam hal mengqasar shalat ialah mengembalikan masalah ini pada Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 110.
Ayat tersebut tidak menjelaskan tentang jarak bepergian. Sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri dalam hal ini.
Syarat sah mengqasar shalat adalah sebagai berikut.
1) Shalat Qasar boleh dilakukan bagi mereka yang dalam perjalanan sebagaimana
2) Jarak perjalanan adalah jarak yang membolehkan qasar (80,6 Km).
3) Perjalanan yang dilakukan bukan unruk maksiat.
5. Praktik Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
Cara mempraktikkan shalat Jamak, Qashar. dan Jamak Qashar adalah sebagai berikut.
1. Shalat Jamak
Shalat Jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur. Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.
b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takhir
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Asar.
Ketika masih dalam waktu shalat Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung mengerjakan shalat Asar.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Ketika masih dalam waktu shalat Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat rakaat.
Dalam menjamak shalat, baik shalat Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.
2. Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah meringkas bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.
Bagaimana cara melakukan shalat Qashar?
Perhatikan uraian berikut!
a. Jika yang diqashar shalat Dhuhur, caranya adalah berniat untuk mengerjakan shalat Zuhut dengan qasar. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
b. Jika yang diqasar shalat Asar, caranya seperti mengqasar shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
c. Jika yang diqasar shalat Isya, cara mengerjakannya pun sama seperti mengqasar shalat Dhuhur, baik bacaannya maupun gerakannya, yang berbeda hanya niat.
3. Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar adalah dua shalat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang awal, disebut shalat Jamak Qashar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang akhir, disebut shalat Jamak Qashar Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim dengan Qashar
1) Shalat Dhuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Dhuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu dhuhur. Bacaan dari gerakannya seperti shalat Dhuhur dan Asar, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Maghrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salam Maghrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Maghrib dan Isya yang biasa kita terjakan, yang berbeda hanya niatnya.
b. Shalat Jamak Takhir dengan Qashar
Shalat Jamak Takhir dengan qasar adalah shalat Dhuhur dan Asar. Cara mengerjakannya adalah shalat Dhuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalatAsar dua rakaat. Shalat Dhuhur
danAsar ini dikerjakan pada waktu asar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat Dhuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.

Dzikir Dan Doa



Dzikir dan Berdoa

Dzikir dan doa merupakan sarana untuk berkomunikasi langsung seorang hamba kepada sang pencipta,Allah SWT. Tidak ada ketentraman yang sejati kecuali dengan mengingat( dzikir) kepada Allah.
a. Pengertian dan Dalil Dzikir serta Do`a
Dzikir berasal dari bahasa Arab dzakara ( ذَكَرَ ) yang berarti mengingat atau menyebut. Menurut istilah, dzikir adalah mengingat Allah dengan cara menyebut sifat-sifat keagungan dan kemuliaan-Nya seperti tahmid, tahlil dan tasbih.
Allah memerintahkan umat Islam untuk memperbanyak dzikir seperti disebutkan dalam al-Quran sebagai berikut yang artinya : “… ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan). Dan bersyukurlah kepada-Ku, serta jangan ingkar (pada nikmat-Ku)” (QS. Al Baqarah: 152)
Rasulullah bersabda:
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِيْ لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ (رواه البخارى
Artinya : “Perumpamaan orang yang menyebut (nama) Tuhannya dengan orang yang tidak menyebut (nama)-Nya, laksana orang hidup dengan orang yang mati ”. (HR. Bukhari)
Sedangkan do`a berasal dari bahasa Arab دَعَا يَدْعُو دُعَاءً yang berarti panggilan atau seruan. Menurut istilah, do`a adalah permohonan sesuatu yang disampaikan manusia sebagai makhluk kepada Allah SWT sebagai Sang Pencipta, baik untuk kepentingan hidup di dunia maupun di akherat.
b. Waktu-waktu yang utama untuk berdoa, ialah:
1. Pada bulan Ramadhan, terutama pada malam Lailatul Qadar.
2. Pada waktu wukuf di 'Arafah, ketika menunaikan ibadah haji.
3. Ketika turun hujan.
4. Sebelum dan sesudah shalat Fardhu.
5. Di antara adzan dan iqamat.
6. Ketika I'tidal yang akhir dalam shalat.
7. Ketika sujud dalam shalat.
8. Ketika khatam (tamat) membaca Al-Quran 30 Juz.
9. Sepanjang malam, utama sekali sepertiga yang akhir dan waktu sahur.
10. Sepanjang hari Jumat, karena mengharap berjumpa dengan saat ijabah (saat diperkenankan doa) yang terletak antara terbit fajar hingga terbenam matahari pada hari Jumat, terutama antara dua khutbah jum`at.
11. Pada saat kritis atau genting
12. Padasaat teraniaya.
13. Pada waktu minum air zam-zam.
c. Tempat-tempat yang baik untuk berdoa
1. Dikala melihat ka'bah.
2. Dikala melihat masjid Rasulullah Saw.
3. Di tempat dan dikala melakukan thawaf.
4. Disisi Multazam. Di dalam Ka'bah.
5. Disisi sumur Zamzam.
6. Di belakang makam Ibrahim.
7. Di atas bukit Shafa dan Marwah.
8. Di 'Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di sisi Jamarat yang tiga.
d. Adab Berdoa
1. Berdoa dengan perut yang diisi dengan yang halal.
2. Menghadap kiblat.
3. Memperhatikan saat yang tepat untuk berdoa, seperti di tengah malam dan sehabis shalat fardhu.
4. Mengangkat kedua tangan setentang kedua bahu.
5. Memulai dengan istighfar, memuji Allah, dan membaca shalawat.
6. Harus ada sikap tawadhu’ (rendah hati) dan rasa takut serta tidak mengeraskan suara. Firman Allah :
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya : “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Q.S. Al-A’raf : 205)
7. Menyederhanakan suara, antara bisik-bisik dengan suara keras
Firman Allah :
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
Artinya : “Janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu (doamu) dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” (Q.S. al-Isra` : 110)
8. Tidak berdoa untuk keburukan atau memutus tali silaturahmi.
e. Manfaat doa
a. akan terhindar dari sifat sombong dan congkak;
b. akan terhindar dari sifat gampang putus asa;
c. hati dan pikiran kita akan tenang dan tenteram;
d. akan memberi motivasi atau dorongan yang kuat dalam menjalani kehidupan ini;
e. di manapun kita berada dan kemanapun kita pergi selalu dalam lindungan dan pengawasan Allah SWT;
f. kita akan merasa semakin dekat dengan Allah, dan begitu juga sebaliknya. diakhirat kelak, kita akan mendapat tempat yang mulia di sisi Allah, yaitu surga.